Minggu, 18 November 2012

KORUPSI DI INDONESIA


KORUPSI ................. Korupsi dapat membuat pelayanan pemerintah menjadi tidak maksimal dikarenakan adanya penyaluran anggaran yang kurang sempurna sehinggga masyarakat dirugikan karena tindakan korupsi yang dilakukan oleh aparatur yang berkaitan.

 sosial.

Ada beberapa definisi Korupsi,  yaitu :
1. Definisi korupsi menurut “Transparency International” adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang di percayakankepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, korupsi mencakup unsur-unsur :
1.    Melanggar hukum
2.    Penyalahgun aan wewenag
3.    Merugikan negara
4.    Memperkaya pribadi/diri sendiri

Dalam arti luas korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi.
Semua bentuk pemerintah rentan korupsi dalam prakteknyaBeratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujuk korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
2. Korupsi menurut “Kamus Besar Bahasa Indonesia” adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
3. Korupsi di definisikan oleh “Bank Dunia” sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk mendapatkan ke untungan pribadi.
Sedangkan ada banyak pengertian korupsi yang di gunakan oleh para peneliti, seperti :
1.    Korupsi di definisikan sebagai penyalah gunaan kekeuasaan oleh pegawai pemerintah untuk kepentingan pribadi.
2.    Korupsi di definisikan sebagai suatu tindakan penyelahgunaan kekayaan negara, yang me;ayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Topoligi Korupsi
Menurut “Syed Hussein Alatas” topologi korupsi ada 7, yaitu :
1.    Korupsi transaktif yaitu korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan tibal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan tindak korupsi.
2.    Korupsi ekstortif yaitu korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri, kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yang dihargainya.
3.    Korupsi investif yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu yang diperoleh pemberi, selain keuntungan yang di harapkan akan di peroleh di masa datang.
4.    Korupsi nepotistik yaitu korupsi berupa pemberian perlakukan khusus pada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain mengutamakan kedekatan hubungan dan bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku.
5.    Korupsi autigenik yaitu korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui sendiri.
6.    Korupsi suportif yaitu korupsi yang menicu penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi.
7.    Korupsi defensif yaitu tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.

Dengan beranjak dari topoligi korupsi tersebut maka kita dapat memperoleh kegunaan dalam derajat tertentu tuntuk mengidentifikasi fenomena korupsi.
Kemunculan topologi tersebut tergantung dari faktor-faktor penentu terjadinya korupsi yang berbeda antar satu negara. Namun ramuan-ramuan kebijakan nasional yang ada, tradisi birokrasi, perkembangan dinamika politik dan sejarah sosial.

CONTOH KORUPSI DI INDONESIA 

Anas Diperiksa Terkait Hambalang

Jakarta (ANTARA) – Politisi yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas hadir sekitar pukul 10.07 WIB di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, dengan rombongan pengurus DPP partai penguasa tersebut. Sebelumnya telah tiba sejumlah pengurus teras DPP Partai Demokrat dan anggota fraksi partai itu di DPR RI, juga beberapa kader maupun simpatisan, di antaranya ada yang menggelar spanduk. …


Kasus Korupsi Angelina Sondakh, Demokrat - Wisma Atelet & Banggar

>> KAMIS, 23 FEBRUARI 2012

Name:  kasusangelinasondakh.jpg Views: 32 Size:  17.1 KB

Setelah kasus suap Wisma Atlet  SEA Games Palembang menetapkan Angelina Sondakh, politisi partai Demokrat, sebagai tersangka koruptor pada 3 Februari 2012 lalu, kini kasus Banggar (Badan Anggaran) DPR yang menjadikan Angie berpotensi menjadi tersangka setelah Wa Ode Nurhayati buka mulut dalam pemeriksaan oleh KPK.

Angelina Sondakh sebelumnya dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun. Tuduhannya, Putri Indonesia 2001 itu menerima aliran dana dari proyek Wisma Atlet.

Ketua KPK Abraham Samad pernah menyampaikan bahwa Angelina Sondakh memang dijadikan pintu masuk untuk mengungkap tersangka-tersangka baru lainnya. Sementara Taslim, Anggota Komisi III DPR dalam diskusi bertema "Kasus Banggar, sesudah Wa Ode Nurhayati siapa lagi?" menyatakan Angelina ikut terseret dalam kasus Banggar sebab kasus itu tidak berdiri sendiri.

Namun Taslim tidak menutup kemungkinan pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) lainnya akan menjadi tersangka dalam kasus Banggar  setelah Komisi Pemberantasan Korupsi merngusut kasus tersebut.

Taslim menyebutkan Nurhayati tidak saja akan membuka permainan di Banggar, namun juga orang-orang di luar badan itu yang diduga ikut bermain. Menurutnya, kasus Banggar yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat, Nazarudin, Angelina Sondakh (Angie), dan Nurhayati akan menjadi momentum untuk perbaikan sistem dan transparansi di Banggar.

Sementara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat , Didi Irawadi menilai tidak adil kalau hanya Angie dan Nurhayati saja yang dihukum berat dalam kasus Banggar. Menurutnya, beberapa pihak lainnya yang terlibat juga harus dihukum demi keadilan.

Sementara Nudirman Munir mengusulkan agar segera diperbaiki Undang-undang Keuangan negara, khususnya pasal 13 dan 14. Alasannya, kedua pasal itu membuka peluang terjadinya penyimpangan. Ia juga akan mengusulkan pada sidang paripurna agar setiap pembangunan yang menggunakan dana APBN dan berkaitan dengan DPR, dibahas sampai satuan tiga.

Terkait kasus Banggar, Koordinator Formappi, Sebastian Salang justru melihat ada perlakuan yang sangat berbeda antara Angelina Sondakh dan Wa Ode Nurhayati. Menurutnya, banyak orang merasa terancam dengan ocehan dari Wa Ode Nurhayati. Sementara untuk Angelina justru semua orang berusaha untuk melindunginya.

Ayah Angie, Lefrand Winston Lucky Sondakh sejak awal bertekad, memberi dukungan pada putri bungsunya itu: mendampingi Angie di tengah badai. Namun, ia tak mau berkomentar soal kasus yang menimpa Angie. Lefrand juga tidak ingin ada penghakiman oleh media kepada putrinya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar